| TENTANG JSTAR |
| FOKUS & RUANG LINGKUP |
| PEER REVIEWERS |
| PROSES PEER REVIEW |
Etika Publikasi
Tugas Penulis
1. Standar Pelaporan:
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan uraian yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta pembahasan objektif mengenai signifikansinya. Data dasar harus disajikan secara akurat dalam makalah. Sebuah makalah harus memuat rincian dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi pekerjaan tersebut. Pernyataan yang curang atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
2. Akses dan Penyimpanan Data:
Penulis diminta untuk menyediakan data mentah terkait dengan makalah untuk ditinjau oleh editor, dan harus siap memberikan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan ALPSP-STM Statement on Data and Databases), jika memungkinkan, dan dalam keadaan apa pun harus siap menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
3. Orisinalitas dan Plagiarisme:
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika mereka menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal itu harus dikutip atau disebutkan dengan tepat.
4. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan:
Seorang penulis secara umum tidak boleh mempublikasikan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
5. Pengakuan Sumber:
Pengakuan yang tepat terhadap karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari pekerjaan yang dilaporkan.
6. Penulis Makalah:
Penulisan harus dibatasi hanya kepada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua pihak yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Jika ada pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek substansial dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang tepat dan tidak ada penulis yang tidak semestinya dicantumkan dalam makalah, serta bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi akhir makalah dan menyetujui pengajuannya untuk publikasi.
7. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka segala konflik kepentingan keuangan atau materiil lainnya yang dapat dianggap mempengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
8. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan:
Jika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya yang telah diterbitkan, ia berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah tersebut.
9. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan:
Jika penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa yang melekat pada penggunaannya, penulis harus dengan jelas mengidentifikasinya dalam naskah.
Tugas Editor
1. Perlakuan Adil:
Editor setiap saat harus mengevaluasi naskah berdasarkan isi intelektualnya tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.
2. Kerahasiaan:
Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain kepada penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Materi yang belum diterbitkan dan diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis yang tegas dari penulis.
4. Keputusan Publikasi:
Dewan editor jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang harus diterbitkan. Validitas dari karya tersebut dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus menjadi dasar keputusan ini. Editor dapat dibimbing oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini.
5. Tinjauan Naskah:
Editor harus memastikan bahwa setiap naskah awalnya dievaluasi oleh editor untuk orisinalitas. Editor harus menyusun dan menggunakan peninjauan sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peninjauan sejawat dalam informasi bagi penulis dan menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau sejawat. Editor harus memilih peninjau sejawat yang sesuai dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
Tugas Peninjau (Reviewer)
1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:
Peninjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalahnya.
2. Ketepatan Waktu:
Setiap peninjau yang dipilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian dalam naskah atau mengetahui bahwa peninjauan tepat waktu tidak mungkin dilakukan harus memberitahukan editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
3. Standar Objektivitas:
Tinjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Peninjau harus menyatakan pandangan mereka dengan jelas dan didukung oleh argumen.
4. Kerahasiaan:
Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau dibahas dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peninjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh meninjau naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi terkait naskah tersebut.
6. Pengakuan Sumber:
Peninjau harus mengidentifikasi karya relevan yang telah dipublikasikan dan belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, penurunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus memberi tahu editor jika menemukan kesamaan atau tumpang tindih yang signifikan antara naskah yang sedang ditinjau dengan makalah lain yang telah mereka ketahui.


